Penghindaran Pajak, Surga Pajak
AEOI
April 2016
Tahukah Anda tentang AEOI? AEOI adalah sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara, untuk rekening yang lebih dari US$250.000 . Melalui sistem ini, rekening wajib pajak di negara lain akan dapat diketahui oleh kantor pajak negara asal. Perjanjian mengenai AEOI ini ditandatangani pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) d Turki tahun lalu, dan akan mulai diterapkan pada akhir 2017. Dengan memanfaatkan sistem ini, kantor pajak Indonesia menargetkan rekening para wajib pajak Indonesia di luar negeri, terutama di negara-negara surga pajak seperti Hongkong.
Tapi, sistem ini pun memiliki kelemahan. Rekening atas nama perusahaan dan yang menggunakan Wali Amanat (trustee), terhindar dari sistem ini.
Jadi bagi para pemilik rekening pribadi di negara-negara surga pajak (melebihi US$ 250.000), sebaiknya melakukan persiapan dari sekarang.
Berapakah Total Penghindaran Pajak di Dunia?
April 2014
Di berbagai negara di belahan bumi ini, penghindaran pajak sudah banyak dan sering terjadi. Tapi seberapa besar total jumlah uang dari penghindaran pajak dan negara-negara mana saja yang mengalami kerugian terbesar, berikut ini kami berikan daftarnya. (Data tahun 2010, sumber: TheGuardian)
1. Amerika Serikat, dengan total $337 miliar, setara dengan 14,94% Produk Domestik Brutonya
2. Brazil, total $280 milyar, setara dengan 13,42% Produk Domestik Brutonya
3. Italia, total $239milyar, setara dengan 11,64% Produk Domestik Brutonya
4. Rusia, total $221 milyar, setara dengan 14,94% Produk Domestik Brutonya
5. Jerman, total $215 milyar, setara 6,5% Produk Domestik Brutonya
6. Prancis, total $171 milyar, setara dengan 6,69% Produk Domestik Brutonya
7. Jepang, total $171 milyar, setara dengan 3,11% Produk Domestik Brutonya
8. Tiongkok/China, total $134 milyar, setara dengan 2,29% Produk Domestik Brutonya
9. Inggris, total $109 milyar, setara dengan 4,86% Produk Domestik Brutonya
10. Spanyol, total $107 milyar, setara dengan 7,63% Produk Domestik Brutonya
Di perkirakan, jumlah total penghindaran pajak setiap tahunnya adalah lebih dari $3 triliun, dan uang yang disembunyikan di negara-negara surga pajak mencapai $32 triliun ( 2kali lipat Produk Domesti Brutonya Amerika Serikat!!!).
Untuk melawan ini, berbagai langkah pun dilakukan, seperti :
1. Ditandatanganinya perjanjian pertukaran informasi antara Swiss dan Amerika Serikat pada tahun 2009,
2. Perjanjian (Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters) untuk bertukar informasi yang diusulkan oleh negara-negara G20 dan mulai efektif pada akhir 2015, perjanjian ini ditandatangani oleh lebih dari 60 negara.
3. Dan yang terbaru adalah peraturan baru di Uni Eropa yang mulai efektif pada 2017 untuk berbagi informasi (informasi mengenai pendapatan dari gaji, biaya direktur, asuransi kematian, pensiun dan properti) antar negara-negara anggotanya. Dengan adanya peraturan ini, negara-negara Uni Eropa bisa secara otomatis bertukar data.
Akibat pertukaran informasi antara Swiss dan Amerika Serikat, beberapa pihak sudah dibongkar rekening rahasianya dan terkena hukuman, seperti Ty Warner yang mempunyai rekening rahasia di Swiss sebesar $3 juta. Untuk menghindari hukuman penjara, Ty Warner pun setuju membayar denda sebesar $53juta karena gagal memberitahukan mengenai rekeningnya tersebut kepada kantor pajak Amerika Serikat.
Berbagai cara ditempuh untuk mengurangi atau menghilangkan penghindaran pajak, tapi manusia pasti mencari-cari cara dan celah hukum untuk tetap bisa melakukan penghindaran pajak.
Amankah Menabung di Singapura?
Agustus, 2013
Menurut Detik Finance pada Agustus 2013 , ada sekitar Rp 1.500trilliun atau US$ 200milyar uang orang Indonesia disimpan di luar negeri, terutama di Singapura. Alasan utama adalah Keamanan, karena tidak percaya akan kestabilan Rupiah. Alasan lainnya adalah karena negara-negara tersebut menjamin kerahasiaan data-data nasabahnya.
Tapi terjaminnya kerahasiaan data-data nasabah pun mulai dipertanyakan sekarang. Karena sejak Mei 2013, Indonesia telah mendekati Pemerintah Singapura untuk bekerjasama memulangkan dana-dana para narapidana korupsi kembali ke Indonesia, dan hal ini ditanggapi positif oleh Singapura. Ini berarti data-data mereka yang seharusnya rahasia akan dibuka, dan uangnya akan diberikan kepada Pemerintah Indonesia.
Lalu bagaimanakah dengan nasib data-data para nasabah Indonesia lainnya, yang bukan narapidana korupsi? Untuk saat ini masih aman dirahasiakan, tapi tidak tertutup kemungkinan suatu saat nanti hal yang sama bisa terjadi. Contoh saja Swiss dan Amerika. Swiss yang terkenal sebagai surga pajak terbesar di dunia dan dengan kerahasiaan data-data nasabahnya, baru-baru ini (Agustus 2013) telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Amerika untuk mendenda bank-bank Swiss yang tidak mau memberikan data-data nasabah Amerika. Diharapkan dengan kesepakatan ini data-data nasabah akan dibocorkan kepada Pemerintah Amerika, dan bila itu terjadi bisa Anda bayangkan apa akibatnya kepada para nasabah tersebut.
Bagaimanakah cara terbaik untuk menjaga kerahasiaan data? Gunakan Wali Amanat (Trustee) . Dengan Trustee, dana atau investasi Anda tidak menggunakan nama Anda, tapi nama Trustee tersebut, sehingga data Anda aman tak bisa terlacak. Penggunaan pelayanan Trustee bukanlah hal yang baru tapi sudah umum dan biasa dalam dunia bisnis.
Kami memberikan pelayanan Trustee , Anda bisa menabung, berdeposito dan investasi di luar negeri dalam bentuk emas, perak, saham melalui kami. Aman dan terpercaya.
PERUSAHAAN BESAR MENGHINDARI PAJAK
Januari, 2013
Saat ini, sebagian besar perusahaan-perusahaan besar melakukan penghindaran pajak dengan menggunakan jasa negara surga pajak. Tentu saja, penghindaran pajak seperti ini adalah legal secara hukum karena memanfaatkan celah-celah hukum.
Contohnya:
Google pada tahun 2011 hanya membayar pajak 3,2% dari total pendapatannya, padahal sebagian besar pendapatannya itu berasal dari Eropa, dimana rata-rata tarif pajak perusahaan di sana adalah 26% sampai 34%. Google berhasil menghindari pajak sebesar $ 2miliar dengan mentransfer $ 9,8miliar pendapatannya ke negara Bermuda yang bebas pajak.
Amazon Inggris pada tahun 2011 berhasil mendapatkan laba sebelum pajak sebesar £ 74juta, tapi hanya membayar pajak £ 1,8juta, padahal tarif pajak di Inggris adalah sebesar 35%. Amazon berhasil menghindari pajak di Inggris dengan menaruh kantor pusat Eropanya di negara Luxemburg yang merupakan surga pajak.
Bagaimanakah mereka dan perusahaan-perusahaan lainnya bisa melakukan penghindaran pajak secara besar-besaran seperti ini? Ada beberapa cara untuk menghindari pajak , antara lain :
1. Penggeseran/Transfer Domisili
Yaitu penggeseran domisili subyek pajak dari Negara dengan tariff pajak lebih tinggi ke Negara yang memiliki tariff pajak lebih rendah. Misalnya adalah migrasi domisili subyek pajak badan Indonesia yang memiliki tarif maksimal 30% ke Singapura yang memiliki tariff 18%.
2. Pengalihan Sumber atau Lokasi Penghasilan
Untuk menghindari pemajakan dalam negeri yang lebih besar dari pemajakan di lain Negara atau Negara yang memberlakukan pemajakan territorial, dapat mendorong Wajib Pajak dalam negeri untuk menggeser penghasilan dari sumber dalam negeri ke luar negeri. Demikian pula apabila penghasilan dari sumber luar negeri misalnya hanya dikenakan pajak apabila penghasilan dari sumber luar negeri tersebut direpatriasi ke dalam negeri. Untuk mencari penghematan pajak, Wajib pajak akan cenderung merealisir penghasilan di luar negeri ketimbang di dalam negeri dan tidak melakukan repatriasi penghasilan dimaksud. Penghindaran repatriasi tersebut dapat dilakukan misalnya dengan menampungnya pada anak perusahaan yang sengaja didirikan untuk tujuan itu (special purpose vehicle) di negara surga pajak.
3. Transfer Pricing
Transfer pricing/intercompany pricing yaitu transaksi atas barang dan jasa atau aset tertentu -biasanya dilakukan- dalam satu kelompok usaha yang dilakukan pada harga yang tidak wajar melalui proses menaikkan harga (mark up) maupun menurunkan harga (mark down).
Transfer pricing dapat dilakukan pada :
a. Harga penjualan,
b. Harga pembelian,
c. Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost),
d. Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (share holder loan),
e. Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalty, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa tehnik, dan imbalan jasa lainnya.
Sebenarnya dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 hingga terakhir diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan telah mengatur hubungan istimewa dan transfer pricing. Namun di lapangan aparat perpajakan Indonesia kesulitan membuktikan adanya transfer pricing.
4. Thin Capitalization,
Sedangkan thin capitalization dilakukan melalui pemberian pinjaman oleh perusahaan induk kepada anak perusahaannya yang berkedudukan di negara lain. Di mana perusahaan induk lebih suka memberikan dana kepada anak perusahaannya dengan cara pemberian pinjaman daripada dalam bentuk setoran modal. Alasannya, biaya bunga (biaya yang timbul atas pinjaman) dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak anak perusahaan. Sedangkan dividen (biaya yang berkaitan dengan modal) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak
5. Instrumen Finansial Modern
Pendanaan perusahaan dengan pinjaman selain menimbulkan masalah perpajakan tentang keaslian pinjaman (pinjaman atau modal baik langsung amupun tidak langsung), juga menimbulkan masalah lain seperti definisi dan karakterisasi imbalan bunga, letak sumber penghasilan, pengurangan pada penghasilan kena pajak pembayarnya, serta pengenaan pajak pemotongan pada penerimanya. Kompleksitas permasalahan pemajakan tersebut umumnya menjadi sasaran perencanaan pajak dengan memanfaatkan instrument financial modern dengan melibatkan Negara yang tidak mengenakan pajak atas bunga. Rekayasa demikian biasanya dilakukan di Negara berkembang karena permasalahn spesifik instrument financial belum diatur secara gamblang. Penghindaran pemajakan atas bunga biasanya dilakukan dengan cara pengalihan pinjaman berbunga menjadi pinjaman tanpa bunga, swap bunga, swap nilai tukar dan lain sebagainya.
6. Treaty Shopping
Adapun treaty shopping dilakukan dengan cara memanfaatkan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) suatu negara oleh perusahaan yang tidak berhak atas fasilitas P3B tersebut. Transaksinya biasanya merupakan transaksi segitiga. Berkaitan dengan transfer pricing, treaty shopping dilakukan dengan melakukan rekayasa arus dana melalui negara mitra perjanjian untuk mendapatkan keringanan pajak.
Berkat cara-cara di ataslah para perusahaan besar dapat menghindari pajak secara besar-besaran tanpa terbelit masalah hukum. Penghindaran pajak seperti inipun diakui dan dibanggakan oleh Bos Google Eric Schimidt sebagai KAPITALISME dan bukan tindakan yang tidak bermoral.